KPU Bangun Sinergi Dengan Kemendagri Dan Pemda Pada Pemilu 2024

WALAKNEWS.com [ Jakarta ] – Sinergi antara KPU dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu 2024.
Itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi dalam webinar bertajuk Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang di selenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Selain Pramono, Narasumber lain dalam acara kali ini adalah Rahmat Bagja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hadir pula Dr Bachtiar MSI Dirjen Polpum Kemendagri, tampak peserta sangat ramai dan antusias. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat yang mengikuti acara via zoom serta streaming di youtube channel Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (23/03).
“Sinergi antara KPU dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya Pemilu 2024 khususnya pada tahapan awal, ini akan sangat menentukan tahapan berikutnya, jadi kalau ini bermasalah maka akan membawa masalah lanjutan,” ujar Pramono.
Menurut Pramono sinergi dibutuhkan karena KPU memebutuhkan data agregat kependudukan per-kecamatan sebagai bahan KPU untuk menentukan syarat jumlah keanggotaan Partai Politik per kabupaten/kota, berikut dengan verifikasi keaslian data penduduk.
Juga koordinasi terkait alamat domisili kantor partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Dijelaskan oleh Pramono dalam rancangan PKPU pendaftaran parpol akan dimulai pada 30 Juli hingga 5 Agustus 2022 dan penetapan parpol akan dilakukan pada 14 Desember 2022.
“Sebelum dibukanya pendaftaran, KPU telah membuka Akses Sipol bagi partai politik calon peserta Pemilu sejak Bulan April 2022, memang agak jauh jaraknya, KPU belajar dari pengalaman proses Pemilu Tahun 2017 yang hanya memberikan waktu 2 atau 3 minggu untuk partai politik menginput data ke Sipol ternyata banyak parpol yang tidak bisa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan,” lanjut Pramono.
Menanggapi hal ini Bachtiar Dirjen Polpum Kemendagri memberikan masukan pada KPU.
“Agar diperjelas lagi terkait format yang bisa kami dukung, sehingga teman-teman di lapangan tidak bingung, misalnya kantor DPP partai A berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, nah ini yang mengeluarkan bukti domisili siapa, kelurahan atau kecamatan, atau bisa kedunya, hal-hal seperti ini perlu diperjelas dan dibuatkan kaidahnya” tanggap Bachtiar.
Di lain sisi, Rahmat Bagja menjelaskan 4 catatan Bawaslu RI mengenai Rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berikut catatan Bawaslu : Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu.
KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual. KPU memaksimalkan Bimtek kepada jajaran KPU di daerah dan mensinkronisasi data dengan Kemenkumham.
“Yang belum termuat disini, terkait verifikasi dengan teman-teman Kesbangpol yang memiliki data kantor DPC kantor parpol yang bersangkutan sehingga ddapat kami sandingkan data Kesbangpol dan Sipol yang dimasukkan oleh parpol,” jelas Rahmat Bagja.[adm]