Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Penyelewengan Proyek SMK Negeri 3 Manado


WALAKNEWS.com, Manado – Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak Publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, begitu bunyinya.  Peraturan yang mengatur untuk semua pengadaan barang dan jasa termuat dalam PERPRES No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di duga kuat telah di tabrak oleh Dra. AH, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado.

Tidak transparannya identitas pekerjaan, mengabaikan dan menghindari konfirmasi media dan LSM, untuk hal tersebut menambah kuat dugaan dan menimbulkan opini buruk terhadap sekolah yang selalu menyandang nama baik di Provinsi Sulawesi utara. 

Di duga kuat, proyek dengan anggaran miliaran rupiah ini, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, mengakibatkan proyek tersebut hanya di rehab, diduga juga lemahnya pengawasan atau memang di sengaja. Awak media berupaya untuk menemui LG selaku pelaksana pekerjaan belum berhasil dihubungi.

Dilansir dari Transtv45.com bahwa, Ketua LSM GADAPAKSI INDONESIA – Provinsi Sulawesi Utara, telah meminta kepada pihak Tipikor Polda Sulut atau pihak Kejati Sulut, agar dapat melakukan penyelidikan pada pembangunan ruang gedung di SMK Negeri 3 Manado, atas dugaan kuat sarat dengan permainan anggaran.

‘Kami sangat yakin bahwa Kepsek SMK Negeri 3 Manado, Dra. AH, MM tidak gagal paham dengan aturan-aturan yang ada”, ujarnya.

Disinyalir juga, bahwa Dana BOS di SMK Negeri 3 ini juga diselewengkan. Operator Dana BOS SMK Negeri 3 Manado berinisial YM yang notabene sudah pensiun masih tetap dipekerjakan oleh kepala sekolah, ada apa? Hal ini pernah diklarifikasi, tapi jawabannya bahwa ini atas sepengetahuan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.

Sumber yang dipercaya saat dihubungi awak media mengatakan bahwa, manipulasi data penerima Dana BOS ini sudah berlangsung cukup lama. Dan selalu laporannya dikerjakan pada malam hari.

Bagaimana cara manipulasi dilakukan, adalah dengan tetap mengaktifkan nama Siswa yang sudah Drop Out (DO) dimuat dalam daftar penerima Dana BOS. Bisa dibayangkan berapa dana yang diterima dengan Data Fiktif itu, ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa Dra. AH, MM secara administrasi kepegawaian belum pantas untuk memegang jabatan Kepala Sekolah, makanya masih berstatus Plt. Terendus, bahwa saat menduduki jabatan Kepala Sekolah diatur oleh beberapa pihak. (fap)

 

Berita Terkait

Top