Pelanggar Di Luar Pelat Nomor Jakarta Tetap Ditilang Jika Melanggar Batas Kecepatan Di Tol


WALAKNEWS.com [ Jakarta ] – Polda Metro Jaya mulai akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan di Jalan Tol.

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut penilangan itu berlaku untuk semua kendaraan baik berpelat Jakarta maupun luar Jakarta.

Nantinya, kata Sambodo, bagi kendaraan berpelat nomor di luar Jakarta akan tetap dikirimkan surat tilang melalui Polda kendaraan tersebut.

“Ini telah terintegrasi dengan sistem e-TLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat (pelanggar),” kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3) lalu.

Sambodo menyebut sejauh ini sistem e-TLE nasional sudah terintegrasi di 26 Polda di seluruh Indonesia. Jadi, semua data pengendara di 26 Polda itu sudah bisa terkoneksi.

“Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi e-TLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh titik di ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dipasang kamera e-TLE untuk menilang para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan Tol.

Penegakan hukum itu akan mulai dilakukan pada 1 April 2022 mendatang. Nantinya, penilangan akan dilakukan setiap hari dan selama 24 jam.

Berikut 7 ruas tol yang akan dipasang kamera e-TLE dan alat sensor:

A. Pelanggaran batas kecepatan:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah
2. Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)
3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

B. Pelanggaran batas muatan:
1. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Berita Terkait

Top