Dugaan Korupsi Pembangunan Christian Center Manado T.A. 2021


WALAKNEWS.com Manado ] – Medio awal Tahun 2021 yang lalu tercetus untuk mewujudkan kawasan relijius di Provinsi Sulawesi Utara, salah satunya adalah Pembangunan Christian Center di Kota Manado.

Proses tentunya berawal dari tahapan pembebasan lahan lokasi pembangunan, diduga tidak adanya proses hibah dari pemilik lahan yakni lembaga keagamaan yaitu GMIM ke Pemprov Sulut, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada pihak GMIM atau Panitia Pembangunan yang mau menanggapinya.

Selanjutnya masuk tahapan proses perencanaan, kuat dugaan seolah-olah pihak GMIM dalam hal ini panitia pembangunan telah menunjuk konsultan perencana sehingga proses pembangunan kawasan relijius ini dapat terwujud.

Alih-alih untuk melaksanakan proses perencanaan yang baik dan benar sesuai aturan perundangan yang berlaku, diduga proses ini dilangkahi oleh oknum berinisial RS yang mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu penguasa Sulut, juga yang bersangkutan mengaku punya pengalaman sebagai konsultan perencana, punya lisensi pribadi selaku tenaga ahli perencana namun disinyalir yang bersangkutan tidak mempunyai kapasitas dan kompotensi keahlian untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Beberapa kali awak media ini mencoba menghubungi oknum RS, hanya dijawab singkat “nanti ketemu penasehat hukum saya”, pendek dan langsung telepon dimatikan.

Diduga proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Christian Center dilakukan tanpa proses seleksi tender penyedia barang dan jasa yang benar, bahwa yang bersangkutan menjalin hubungan baik dengan pihak kontraktor pelaksana yang telah diatur sebagai pemenang pekerjaan fisik karena pihak kontraktor pelaksana yang membiayai pembayaran pekerjaan perencanaan tersebut.

Sementara untuk kekurangan biaya perencanaan diakali dengan diberikannya pekerjaan jasa konsultan pengawasan (proses pelelangan diatur) kepada yang bersangkutan, hal ini disetujui oleh oknum Dinas PUPRD Provinsi Sulut.

Kongkalikong antara pihak Panitia Pembangunan, Dinas PUPRD Provinsi Sulut, Kontraktor Pelaksana yang diatur oleh pihak perencana yakni RS dengan cara mens rea-a criminal intent ada maksud melakukan tindak pidana kejahatan dan menyalahi aturan dan perundang-undangan, karena biaya Fisik Pembangunan Christian Center dan Pengawasannya menggunakan uang rakyat, Dana APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.

Awak media ini sudah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut melalui telepon ke oknum Kadis PUPRD Sulawesi Utara namun nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Franky Pondaag, ST, Ketua Umum DPP LIP-TIPIKOR RI, saat dimintai tanggapannya akan hal ini menjawab singkat, bahwa jika benar hal tersebut nyata sesuai data dan fakta sudah seharusnya para Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi, pemeriksaan ke pihak oknum yang terlibat.

Apalagi saat ini BPK-RI sementara melakukan audit di lingkungan OPD Pemprov Sulut, jangan biarkan korupsi menggerogoti uang rakyat, kasihan rakyat lagi sengsara dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, tutup Pondaag, yang dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan dugaan korupsi ini ke pihak berwenang. (fap-01)

Berita Terkait

Top