Zero “ODOL” pada 1 Januari 2023
WALAKNEWS.com Ι Jakarta Ι – Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload / ODOL) diundur dari semula tahun 2023 menjadi 2025. Penerapan zero ODOL akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian terpuruk yang juga berdampak pada industri nasional.
“Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi menegaskan, Apindo mendukung penerapan zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun lantaran dunia usaha terpukul pandemi, sebaiknya penerapannya diundur hingga 2025 sehingga ada waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri.
Zero ODOL, kata Hariyadi, sebenarnya mempunyai konsep bagus yakni menyesuaikan kondisi daya dukung jalan dengan angkutan truk yang lewat agar biaya perawatan jalan jadi tidak mahal. Hanya saja Hariyadi meminta pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha agar kebijakan itu bisa direalisasikan.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyatakan, sebaiknya kebijakan zero ODOL, diundur hingga 2025, karena selama ini petani sawit sudah menanggung berbagai beban, mulai pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga beban dari kenaikan harga pupuk yang sangat tinggi.
Menurut dia, selama berpuluh tahun tidak ada ketegasan menertibkan truk yang melebih spesifikasi sehingga truk petani sawit rata-rata melebihi spesifikasi yang ditentukan. Idealnya, pemerintah meningkatkan kualitas dan kelas jalan agar tidak cepat rusak walaupun dilalui truk bertonase besar.
Menurut data yang dihimpun oleh Dishub Jabar, pada tahun 2021 terdapat 837.935 pelanggaran atau 58,80 persen, angkutan barang yang melanggar aturan. Sisanya, yakni 41,2% atau 587.080 unit angkutan barang yang tidak melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A. Koswara mengatakan, aturan pengetatatn ODOL bukanlah hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak 2009 yang melarang ODOL beroperasi, tetapi mengalami penundaan karena ada keberatan berbagai pihak.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkampanyekan program Zero ODOL (over dimension over load) pada angkutan barang yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut andil mendukung dalam mencapai 2023 bebas ODOL atas dasar mengutamakan keselamatan bersama para pengguna jalan.
“Namun semakin hari pelanggaran tersebut berdampak negatif terutama pada keselamatan pengguna jalan, soal angkutan ini harus komprehensif. Untuk hubungan kerja pengusaha dan sopir harus diatur, sopir kalau dicegat ada pungutan mereka makin kecil penghasilannya. Jangan sampai pengusaha ingin untung banyak yang dikambing hitamkan aturan ODOL ini, merugikan. Padahal bukan itu sebenarnya,” ucap Koswara.
Pelanggaran ODOL (over dimension over load) ini masuk kategori kejahatan, termuat dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut :
1. Melanggar aturan uji tipe; Kendaraan diizinkan beroperasi setelah lolos uji tipe sebagaimana diatur dalam Undang-Udang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan., Kendaraan ODOL dipastikan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut karena tidak melakukan uji tipe ulang.
2. Membahayakan; Pelaku ODOL bisa dikenakan Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara dari 1 tahun hingga 12 tahun, atau denda Rp.3 juta hingga Rp.24 juta (tergantung akibat yang ditimbulkan).
Pasal 311 berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Beberapa pengecualian Zero ODOL : Truk Air Minum dalam Kemasan, Truk mengangkut Semen, Truk mengangkut Baja, Truk mengangkut Kaca Lembaran, Truk mengangkut Beton Ringan. Kawasan Zero ODOL, Jakarta, Cikampek, Bandung. (adm-01)