Gugatan Kepengurusan Partai Berkarya Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi


WALAKNEWS.com Ι Jakarta Ι – Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra (HMP) harus merelakan terdepak dari kepengurusan Partai Berkarya, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo.

“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Rabu (30/3).

Dengan putusan kasasi tersebut maka MA kembali mengakui kepengurusan Muchdi PR sebagai pengurus yang sah Partai Berkarya. Padahal Tommy dalam perkara tata usaha negara ini telah menang di tingkat pertama dan banding.

Namun, kini Tommy harus kalah ketika perkara telah melaju di tingkat kasasi. Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022 lalu. Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

Perseteruan di partai yang didirikan putra Presiden kedua RI Soeharto itu dipicu perbedaan sikap politik. Dalam Pilpres 2019 lalu, Partai Berkarya dan Tommy mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, ada yang mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Muchdi PR dan Badaruddin mendukung Jokowi-Ma’ruf.

Bahkan, Badaruddin menuding kegagalan Partai Berkarya di Pemilu 2019 disebabkan oleh Sekjen Priyo Budi Santoso yang terlalu sibuk memenangkan Prabowo-Sandiaga. Sehingga, pertarungan partai di Pileg tidak diurus.

Setelah Pilpres, Badaruddin yang ketika itu menjabat ketua DPP membentuk Kaukus Berkarya yang mendesak agar partai mendukung pemerintahan terpilih, yaitu Jokowi-Ma’ruf.

Berjalannya waktu, pada Maret lalu, Badaruddin muncul kembali dengan membawa nama Presidium Penyelamat Partai Berkarya. Beralasan arah partai tidak menentu setelah Pilpres, mereka mendesak menggelar Munaslub.

11 Juli (2020) lalu, Munaslub digelar di Jakarta. Namun, Tommy dan jajarannya tidak tinggal diam. Mereka mendatangi tempat Munaslub dan berusaha membubarkannya.

Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy mengatakan, kader Berkarya yang tergabung dalam presidium tersebut memaksakan untuk menggelar Munaslub. Menurut Vasco, Munaslub tersebut dibubarkan lantaran ilegal.

“Munaslub ilegal, akhirnya Pak Tommy Soeharto sebagai ketua umum dan Sekjen Priyo Budi Santoso beserta jajaran langsung menyambangi tempat tersebut untuk membubarkan acara itu dan akhirnya sudah bubar, di Grand Kemang ya dan sudah bubar,” kata Vasco.

Badaruddin mengatakan, Munaslub itu sah. Karena didukung 2/3 anggota partai Berkarya dan dihadiri 50 plus satu. Insiden pembubaran itu tidak menghentikan Munaslub dan menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum dengan Badaruddin sebagai sekjen.

Meski dianggap ilegal, belakangan pengurus Munaslub dapat pengesahan dari pemerintah. Badaruddin membantah ada tangan-tangan kekuasaan yang membantunya.

“Tidak ada kekurangan di dalamnya, apalagi tangan-tangan gaib. Yang namanya tangan-tangan gaib itu kalau misalnya tidak ada permintaan tertulis, tidak ada data yang disampaikan sesuai dengan permintaan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (5/8).(adm)

Berita Terkait

Top