Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan
WALAKNEWS.com, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” terang hakim. Diketahui vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait putusan itu baik Azis maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir. Diketahui Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK pun optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyatakan eks Wakil Ketua DPR itu bersalah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah disampaikan tim jaksa. “Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali juga menyakini putusan yang akan dibacakan majelis hakim terhadap politisi partai Golkar itu bakal adil dan independen sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Namun, lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya hukuman yang selayaknya diterima Azis Syamsuddin kepada majelis hakim. “Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat,” ucap Ali.
“Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat,” ucap Ali. “Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” tuturnya. (adm-01)