Kajati Jatim Harap Rumah Restorative Justice Terus Semangat Beri Keadilan
WALAKNEWS.com Ι Batu Ι – Hanya berselang sepekan setelah program serupa juga diluncurkan di Kota Malang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pandanrejo, Kota Batu, Rabu (23/3/2022).
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan Rumah Restorative Justice bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu untuk penanganan masalah pidana maupun perdata sebelum menempuh jalur peradilan.
“Bisa jadi tempat solusi alternatif memecahkan berbagai permasalahan hukum,” kata Mia di Kota Batu, Rabu, (23/3/2022).
Ia berharap Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum.
“Harus terus dirawat dan memberikan kontribusi ke masyarakat. Ini tanggungjawab kita bersama,” ucap Mia.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan program Rumah Restorative Justice harus diapresiasi karena dapat menyelesaikan perkara di luar persidangan. Sekaligus jadi tempat pendidikan hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat bisa memperoleh wawasan lebih dulu sebelum memutuskan membawa masalahnya ke ranah hukum,” kata Punjul.
Sementara itu Rumah Restorative Justice telah diresmikan di wilayah Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kota Malang pada Selasa, (15/3/2022) lalu. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan adil, tidak sewenang-wenang dan berpedoman pada kearifan lokal.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kultural atau adat. Bisa dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar hukum.
“Agar tiap masalah hukum tidak sampai masuk pada ranah peradilan. Melibatkan tokoh masyarakat serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban,” ujar Sutiaji.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, mengatakan Rumah Restorative Justice dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. “Bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, perkara yang bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini harus memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Syarat itu seperti pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum.(jtr)