KPK Minta RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan Diselesaikan DPR


WALAKNEWS.com Ι Jakarta Ι – Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah. Dua rancangan undang-undang itu adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Permintaan itu disampaikan Firli kepada Komisi III ketika rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” ujar Firli.

Firli meminta dua rancangan undang-undang ini bisa disahkan. Adapun dua rancangan tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas. Hanya berada di dalam Prolegnas jangka panjang.

“Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Firli menjelaskan berapa keuangan negara yang bisa diselamatkan KPK. Hinca meminta ketegasan KPK.

“Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara. Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi,” tegasnya.

“Saya yakin, halaman paling akhir ini mau mengatakan kepada kita (DPR), kasih dua peluru ini kami selamatkan negeri ini dan seterusnya, apakah itu maksudnya, saya kira itu saja,” ucap Hinca. [adm] 

 

Berita Terkait

Top