Kadis PUPRD Sulut Memblog No.WA Pemred Media Online, Akibat Konfirmasi Proyek


WALAKNEWS.com, Manado – Mantan Sekretaris PUPRD, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara Ir. Alexander Imanuel Wattimena, M.Si ternyata memiliki kelebihan dan ketebalan mental yang layak jadi panutan di lingkungan pejabat Provinsi Sulawesi Utara.

“Kepala Dinas yang baru seumur jagung menjabat sebagai Kadis PUPRD Sulut ini, ternyata tidak salah di pilih oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalankan tugasnya sebagai salah satu kepanjangan tangan dalam mengelola pekerjaan umum dan penataan ruang di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Soal Undang-Undang No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seorang Alexander Imanuel Wattimena, mantan Sekretaris PUPRD Sulut dan juga pernah berdinas di Pemkot Bitung, pasti sangat paham, apalagi hal menyangkut perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Namun disayangkan, kejadian yang menimpa pimpinan LSM Gadapaksi Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, bahwa adakah seorang kepala dinas PUPRD SULUT memblokir nomor telepon/WA dari masyarakat yang mencoba melakukan konfirmasi mengenai proyek yaitu ‘Proyek Peningkatan Jalan Paniki Atas – Mapanget’ yang di duga sudah terjadi praktek pencurian Volume Pekerjaan.

Merujuk kepada arahan Wattimena dalam penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas di lingkungan Dinas PUPRD Sulut, yang bertujuan untuk menjalankan pemerintahan yang berwibawa, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) maka hal ini tidak selaras dengan kenyataan dilapangan.

Mengenai hal ini, awak media mencoba melakukan klarifikasi melalui SMS kepada Kadis PUPRD Sulut, lagi-lagi jawaban yang diterima sangat tidak terpuji.

“Kami tidak Alergi dengan Jurnalis/Wartawan, hari ini Omicron Triple Covid, 75% di kantor, silahkan datang kalau mau”, jawabnya.

Sebelum bermasalah dengan pihak lainnya, Gubernur Sulawesi Utara diharapkan harus mengkaji kembali soal penempatan Ir. Alex Imanuel Wattimena, M.Si sebagai Kepala Dinas PUPRD Sulut, karena benar-benar telah menabrak dan gagal paham dengan beberapa undang-undang dan peraturan.

Diantaranya Undang-Undang No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak Publik untuk memperoleh Informasi. 

Di duga kuat, Wattimena tidak paham juga tentang Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. (fap)

Berita Terkait

2 thoughts on “Kadis PUPRD Sulut Memblog No.WA Pemred Media Online, Akibat Konfirmasi Proyek

  1. Sebenarnya…tidak persoalan buat dirinya; kan yang menyalahi aturan proyeknya sudah pasti orang lama alias mantan Kadis sebelumnya.! Hanya sayang klarifikasi bagai buah simalakama, mutlak membela dalam kebenaran palsu. Apalagi aspek keterBUKAan INFOrmasi…mutlak miliki Hak Jawab karena kulitinta atau kulidigital online hanya menjaga Integritas narasi berita plus setiap proyek negara sudah harus kerja terintegrasi. Apalagi perlu menjadi peringatan bahwa hanya 1(satu) Visi Presiden dengan 7 angka kerja & yang utama di nomor 1 termaktub: Tidak Boleh Korupsi . Jadi menurut kami …kalaupun Kadis yang masih baru dalam jabatannya tidak harus takut, karena bukan dirinya jika terjadi Speksifikasi Teknik terjadi kongkalikong plus bermain di RAB Jembatan tersebut untuk mencari untung sebanyak-banyaknya…padahal sudah dihitung kekuatannya & keuntungan yang wajar. Selanjutnya jika Konsultan tidak mengawas yang baik serta tenaga ahlinya ketahuan, sudah pasti ada sanksi hukum sesuai aturan Undang-undang Bangunan Gedung-Konstruksi / sertifikasi ahli yang dampaknya sangat luas…dengan juga aturan hukum korupsi.!!!

    1. Yang perlu di garis bawahi adalah tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana dalam undang-undang tersebut diatur bahwa informasi kepada semua masyarakat yang meminta informasi adalah suatu keharusan. Apalagi Jabatan Kadis adalah Jabatan Publik, terima kasih

Comments are closed.

Top