Anggota VI BPK Paparkan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT pada Kementerian Kesehatan


JAKARTA, Humas BPK – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Nyoman Adhi Suryadnyana, paparkan kesimpulan hasil pemeriksaan saat menyerahkan secara langsung 3 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan 1 LHP Kepatuhan pada Kementerian Kesehatan, yang diterima oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (22/03).

LHP yang diserahkan tersebut adalah LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19, LHP Kinerja atas Efektivitas Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam Membangun Sistem Kesehatan Masyarakat Nasional yang Kuat dan Tangguh, atas LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, dan LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 dan 2021.

Anggota VI BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan serentak pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan 34 pemerintah provinsi, serta sampel pada 55 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021.

“Kami mengapresiasi capaian yang telah dilaksanakan pemerintah di Kementerian Kesehatan dalam penanganan pandemic, khususnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, namun kami masih menemukan permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” ujar Anggota VI BPK.

“Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan signifikan yang diketemukan dalam pemeriksaan ini tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Kesehatan dan para pemeriksa BPK.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terkait (Sustainable Development Goals/SDGs), BPK menyimpulkan bahwa apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak segera memberikan perhatian maka dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dalam membangun sistem kesehatan masyarakat nasional yang kuat dan tangguh.

Dalam LHP kinerja berikutnya terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama IDUKA, BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan signifikan dalam pemeriksaan tidak diatasi, maka akan dapat menghambat efektivitas Kementerian Kesehatan dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerjasama IDUKA dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang difokuskan pada belanja Covid-19, tujuannya adalah untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dan 2021 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan paket Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam hal yang material.

Anggota VI BPK menyampaikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan salah satu upaya BPK dalam memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan khususnya dalam pengelolaan keuangan negara untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya harus didukung keseriusan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu, dengan demikian dapat dikatakan hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat.

Berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 sampai dengan semester II tahun 2021, jumlah LHP yang dipantau sebanyak 72 LHP, yang terdiri dari pemeriksaan laporan keuangan sebanyak 14 LHP, pemeriksaan kinerja sebanyak 28 LHP, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebanyak 30 LHP.

“Dari hasil pemantauan tersebut sebanyak 33 LHP telah seluruhnya ditindaklanjuti, sehingga secara keseluruhan status tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi sebanyak 84,87%, belum sesuai rekomendasi sebanyak 13%, belum ditindaklanjuti 0% dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 2,05%,” jelasnya.

Sumber : Website BPK RI

Berita Terkait

Top